Pengertian Pembayaran Tunai dan Pembayaran Kredit

Pembayaran Tunai (On Cash) adalah pembayaran dilakukan pada saat terjadinya penyerahan barang dari penjual kepada pembeli atau pada saat terjadinya transaksi jual beli.

Pembayaran Kredit (On Account) adalah pembayaran dilakukan selang beberapa waktu setelah penyerahan barang dari penjual kepada pembeli. Jangka waktu pembayaran (saat jatuh tempo) biasanya dicantumkan dalam faktur. Misalnya, dalam faktur dicantumkan sebagai berikut

Syarat n/30, artinya pembayaran harus dilakukan 30 hari setelah tanggal faktur.

Syarat 3/10, n/30, artinya jika pembayaranm dilakukan dalam jangka waktu 10 hari mendapatkan potongan 3%, sedangkan pembayaran dilakukan selambat-lambatnya 30 hari setelah tanggal faktur.

Syarat 2/15, n/EOM (EOM= End Of Month), artinya jika pembayaran dilakukan dalam waktu 15 hari, akan mendapatkan potongan 2%, sedangkan pembayaran dilakukan selambat-lambatnya akhir bulan.


Tinggalkan komentar